Studi ini meneliti peran hukum perdagangan internasional dalam mendukung stabilitas ekonomi Indonesia di era globalisasi. Hukum perdagangan internasional berfungsi sebagai kerangka hukum yang mengatur aktivitas ekonomi lintas batas, memastikan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan ekonomi nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif, yang berfokus pada perjanjian perdagangan internasional, harmonisasinya dengan peraturan domestik, dan implikasinya terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa keselarasan yang efektif antara hukum perdagangan internasional dan peraturan nasional berkontribusi pada peningkatan investasi asing, penguatan perlindungan industri domestik, peningkatan akses pasar, dan pengurangan sengketa perdagangan. Lebih lanjut, hukum perdagangan internasional meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung stabilitas makroekonomi melalui mekanisme perdagangan yang dapat diprediksi dan berbasis aturan. Namun, tantangan tetap ada dalam konsistensi peraturan, koordinasi kelembagaan, dan kapasitas implementasi. Oleh karena itu, studi ini merekomendasikan penguatan kerangka peraturan, kapasitas kelembagaan, dan koordinasi kebijakan untuk mengoptimalkan manfaat hukum perdagangan internasional. Upaya tersebut sangat penting untuk memastikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan tangguh di Indonesia di tengah integrasi ekonomi global.
Copyrights © 2026