Perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi informasi menciptakan berbagai kebutuhan publik seperti layanan administrasi kependudukan yang cepat sebagai manifestasi Negara Kesejahteraan dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi yang mewajibkan negara untuk menyediakan layanan publik, namun ternyata layanan tersebut diakses secara ilegal oleh pelaku tindak pidana. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif, melalui studi literatur dan menyimpulkan, Pertama, penegakan hukum terhadap tindak pidana akses ilegal oleh Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN.Ckr telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang ITE 2024 dan hukum acara pidana khusus yang sesuai, dengan menjadikan "bukti elektronik" sebagai bukti yang diperlukan, sehingga prosesnya objektif. Kedua, bahwa tanggung jawab pidana terdakwa diberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dan bahwa putusan tersebut tidak adil bagi pemilik data yang menjadi korban. Ketiga, bahwa kejahatan akses ilegal telah menimbulkan berbagai implikasi hukum, tidak hanya terkait dengan stabilitas administrasi negara, kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan hak privasi warga negara, tetapi juga implikasi hukum mengenai aspek pembuktian.
Copyrights © 2026