Perkembangan Artificial Intelligence (AI) membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan sekaligus menimbulkan tantangan terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak atas privasi, prinsip non-diskriminasi, dan akses terhadap keadilan. Dalam perspektif hukum internasional, hingga saat ini belum terdapat instrumen hukum yang secara khusus dan mengikat mengatur Artificial Intelligence, sehingga perlindungan hak asasi manusia dalam konteks AI masih bergantung pada penerapan prinsip-prinsip umum hukum hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara hak asasi manusia dan regulasi Artificial Intelligence dalam perspektif hukum internasional melalui studi komparatif di kawasan ASEAN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Artificial Intelligence di kawasan ASEAN masih beragam dan belum terharmonisasi, dengan kecenderungan penggunaan pendekatan soft law yang belum sepenuhnya menjamin perlindungan hak asasi manusia secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka regulasi Artificial Intelligence di tingkat regional ASEAN yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026