Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing menimbulkan kompleksitas hukum, khususnya dalam pembagian harta bersama yang beririsan dengan pembatasan kepemilikan hak atas tanah berdasarkan asas nasionalitas. Ketidaksinkronan antara rezim hukum perkawinan dan hukum agraria berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia, terutama dalam situasi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia dalam pembagian harta bersama pada perkawinan campuran serta mengkaji penerapannya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2457 K/Pdt/2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Pokok Agraria serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang komprehensif bagi Warga Negara Indonesia, terutama terkait aset produktif yang diperoleh selama perkawinan. Dalam putusan yang dikaji, Mahkamah Agung menetapkan sebagian aset sebagai harta bersama, namun belum mempertimbangkan secara optimal aspek keadilan substantif terhadap unit usaha yang dibangun selama perkawinan.
Copyrights © 2026