Jaminan hak tanggungan bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada pemegang hak tanggungan dalam hal penyelesaian piutang. Pemegang hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan merupakan kreditur separatis, namun kemudian menjadi kreditur konkuren ketika kepentingan penyelesaian kerugian negara harus didahulukan dimana objek hak tanggungan berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk kemudian dilelang dalam rangka pembayaran kerugian negara. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Akibat hukum terhadap Bank yang menjadi kreditur Konkuren karena pembatalan Hak Tanggungan oleh pengadilan. Bagaimana Perlindungan hukum terhadap Bank yang menjadi kreditur Konkuren karena pembatalan Hak Tanggungan oleh pengadilan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan teori Perlindungan Hukum dari Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum premier, sekunder dan tresier yang didukung dengan wawancara yaitu penelitian. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, anlitis dan kosesptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum interpretasi dan metode konstruksi hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa perlindungan hukum terhadap bank sebagai pemegang hak tanggungan ketika objek jaminan yang berasal dari tindak pidana korupsi dinilai memiliki perlindungan hukum yang kurang karena pemegang hak tanggungan yang merupakan kreditur separatis kemudian menjadi kreditur konkuren karena objek jaminan yang berasal dari tindak pidana korupsi disita kemudian dilelang dan yang didahulukan adalah pembayaran uang negara.
Copyrights © 2026