Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan uqubat cambuk terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak melalui studi Putusan Nomor 14/JN/2024/MS.Lsk dan Putusan Nomor 17/JN/2022/MS.Aceh. Penelitian menggunakan desain yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta putusan pengadilan terkait, yang dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan normatif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis hakim memiliki kewenangan menjatuhkan uqubat cambuk sebagai kekhususan hukum jinayat Aceh. Namun, dalam praktiknya, pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada aspek retributif dibandingkan perlindungan dan pemulihan korban. Putusan yang dikaji cenderung mengabaikan instrumen hukum nasional dan pedoman Mahkamah Agung yang menekankan pidana penjara berat serta rehabilitasi korban. Perbedaan antara penderitaan fisik pelaku dan trauma psikologis korban anak belum menjadi pertimbangan utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjatuhan sanksi seharusnya tidak hanya berorientasi pada keadilan formal-prosedural, tetapi juga mengintegrasikan keadilan restoratif dan jaminan perlindungan hak anak secara komprehensif.
Copyrights © 2026