Penelitian ini menganalisis penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara tindak pidana lalu lintas yang terjadi dalam konteks pembelaan diri sebagai pengujian terhadap fungsi kejaksaan sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana kewenangan penghentian penuntutan mencerminkan peran strategis jaksa dalam menilai pertanggungjawaban pidana serta bagaimana asas diferensiasi fungsional memengaruhi ruang diskresi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, serta doktrin mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penuntutan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud kewenangan substantif jaksa dalam menilai unsur pertanggungjawaban pidana. Meskipun perbuatan secara formal memenuhi unsur delik, adanya pembelaan diri dapat menghilangkan sifat melawan hukum atau kesalahan pelaku. Keputusan tersebut menegaskan peran jaksa sebagai penyaring terakhir sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Namun, dalam kerangka diferensiasi fungsional, kewenangan ini tetap bergantung pada hasil penyidikan, sehingga mencerminkan dua sisi: memperkuat independensi jaksa sekaligus menunjukkan batas struktural kewenangan penuntutan dalam sistem peradilan pidana yang terfragmentasi.
Copyrights © 2026