Notaris memiliki wewenang membuat akta perjanjian kawin, termasuk dalam perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Namun, fenomena yang terjadi terdapat akta perjanjian kawin atas perkawinan campuran yang dibuat tanpa adanya penerjemah resmi bagi WNA. Sehingga menimbulkan ketidakpahaman terhadap isi akta. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum akta perjanjian kawin yang tidak diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa asing terhadap perkawinan campuran? dan bagaimana kepastian hukum akta perjanjian kawin atas perkawinan campuran terkait penggunaan bahasa asing? Teori yang digunakan dalam penelitian ini, Teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dan Teori Kepastian Hukum menurut Jan Michiel Otto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, pendekatan konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasikan dan menginventarisasikan aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsian hukum (interprestasi),yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan metode konstruksi hukum, yaitu konstruksi analogi dan konstruksi penghalusan hukum. Dari hasil penelitian dapat diperoleh Akta perjanjian kawin dalam perkawinan campuran yang tidak diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa asing berakibat hukum timbulnya cacat hukum pada akta tersebut, karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil dan kepastian hukum akta perjanjian kawin dalam perkawinan campuran terkait penggunaan bahasa asing belum sepenuhnya terwujud. Meskipun Pasal 43 UUJNP mewajibkan akta dibuat dalam Bahasa Indonesia dan mewajibkan notaris menerjemahkan atau menjelaskan penerjemah resmi bagi penghadap yang tidak memahami bahasa yang digunakan, ketentuan tersebut tidak secara tegas mengatur akibat hukum atas pelanggarannya. Kekosongan aturan ini menimbulkan adanya perbedaan penafsiran dan putusan hakim dalam perkara perjanjian kawin yang tidak diterjemahkan ke dalam bahasa asing, mengakibatkan ketidakpastian dalam memahami isi pasal tersebut.
Copyrights © 2026