Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum akta notaris yang dibuat dengan penghadap figur terkait gugatan dari penghadap yang sebenarnya dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer seperti UUD 1945, KUH Perdata, KUHP, dan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis dilakukan dengan teknik penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, serta konstruksi hukum melalui analogi dan penghalusan hukum (rechtsverfijning). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris yang dibuat dengan penghadap figur batal demi hukum dan ketidakbenaran identitas serta keterangan menimbulkan perbuatan melawan hukum, sehingga menghapus hubungan hukum para pihak dan memberi dasar gugatan bagi penghadap yang sebenarnya serta pembeli yang baru akibat kerugian materiil. Pembatalan tersebut merupakan perwujudan kepastian hukum serta menegaskan kewajiban profesional notaris dalam memastikan verifikasi identitas penghadap dan pernyataan penghadap dalam pembuatan akta.
Copyrights © 2026