Perubahan sistem hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa implikasi terhadap pengaturan kewenangan penyidikan, termasuk kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam sistem peradilan pidana. Meskipun keberadaan PPNS tetap diakui sebagai penyidik untuk tindak pidana tertentu, pengaturan teknis pelaksanaan penyidikan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 yang disusun berdasarkan kerangka KUHAP lama, sehingga berpotensi menimbulkan disharmoni regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penyusunan peraturan pemerintah baru mengenai PPNS pasca berlakunya KUHAP yang baru. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kerangka hukum acara pidana menuntut harmonisasi regulasi guna memastikan keselarasan antara norma dalam KUHAP dengan pengaturan teknis pelaksanaan penyidikan oleh PPNS. Ketidaksinkronan tersebut berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum serta koordinasi antar aparat penegak hukum.
Copyrights © 2026