Penelitian ini mengkaji problematika penerapan asas unus testis nullus testis dalam pembuktian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karakteristik KDRT yang terjadi di ruang privat menyebabkan korban kerap menjadi satu-satunya saksi, sehingga menimbulkan ketegangan antara kepastian hukum dan perlindungan korban berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas tersebut dalam sistem pembuktian pidana Indonesia serta dampaknya terhadap akses keadilan bagi korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian Indonesia menganut negatief wettelijke bewijstheorie, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah dan keyakinan hakim. Dalam perkara KDRT, keterangan satu saksi korban tetap memiliki kekuatan pembuktian apabila didukung alat bukti lain yang sah, sehingga penerapan asas unus testis nullus testis tidak dapat dilakukan secara kaku dan formalistik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan interpretatif yang progresif agar tercapai keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi korban KDRT.
Copyrights © 2026