Keterlibatan warga negara dalam aktivitas militer di luar negeri merupakan fenomena yang semakin mendapat perhatian dalam dinamika keamanan global. Indonesia merespons perkembangan tersebut melalui pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya Pasal 199 ayat (1), yang melarang warga negara Indonesia menjadi tentara asing atau mengikuti latihan militer di luar negeri tanpa izin pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi norma hukum dalam ketentuan tersebut serta mengkaji rasionalitas kriminalisasi terhadap partisipasi militer warga negara di luar negeri dalam perspektif hukum pidana dan keamanan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan comparative approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi dalam Pasal 199 ayat (1) KUHP Nasional merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana yang bertujuan melindungi kedaulatan negara serta mencegah keterlibatan warga negara dalam konflik bersenjata internasional yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan. Namun demikian, formulasi norma mengenai “latihan militer di luar negeri” masih memerlukan kejelasan interpretasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, implementasi ketentuan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam kerangka negara hukum.
Copyrights © 2026