Penelitian ini mengkaji tentang kepastian hukum peralihan hak atas tanah melalui jual beli bersertipikat dan beritikad. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah berdasarkan sertipikat yang telah diterbitkan secara sah dan diperoleh dengan itikad baik serta menganalisis tentang penerapan itikad baik dalam menentukan kepemilikan hak atas tanah dalam gugatan pembatalan akta jual beli di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, sistem pendaftaran tanah negatif bertendensi positif memberikan perlindungan hukum yang kuat namun tidak mutlak kepada pemegang sertipikat yang beritikad baik. Kepastian hukum kepemilikan tanah tidak hanya bergantung pada legitimasi formal sertipikat, tetapi juga pada keabsahan substantif proses perolehan hak. Penerapan prinsip itikad baik dalam gugatan pembatalan akta jual beli memerlukan pertimbangan komprehensif terhadap penguasaan fisik yang terbuka, ketidaktahuan terhadap cacat hukum, dan konsistensi tindakan hukum.
Copyrights © 2025