Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Fenomena maraknya pinjaman online ilegal telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi konsumen, seperti penyalahgunaan data pribadi, penagihan dengan cara-cara intimidatif, dan bunga pinjaman yang sangat tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan bersumber dari literatur, peraturan perundang-undangan terkait, serta hasil wawancara dengan praktisi hukum dan korban pinjaman online ilegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjaman online ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait layanan pinjaman berbasis teknologi informasi. Namun, implementasi perlindungan hukum tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman konsumen mengenai hak-haknya, lemahnya pengawasan terhadap praktik pinjaman online ilegal, serta terbatasnya mekanisme pengaduan dan penegakan hukum. Temuan penting dalam penelitian ini adalah perlunya sinergi antara pemerintah, OJK, dan lembaga perlindungan konsumen dalam memperkuat pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap korban pinjaman online ilegal membutuhkan upaya yang lebih optimal melalui peningkatan literasi keuangan masyarakat, penegakan hukum yang tegas, dan penguatan regulasi agar dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi konsumen di era digital.
Copyrights © 2025