Penelitian ini membahas penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak di Indonesia sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum, serta menilai sejauh mana prinsip-prinsip restorative justice diterapkan dalam praktik penyelesaian perkara anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus pada beberapa putusan pengadilan terkait tindak pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan penyelesaian perkara anak melalui pendekatan diversi. Temuan penting penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun penerapan restorative justice mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi anak, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya sarana pendukung, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak di Indonesia berpotensi memperkuat perlindungan hak-hak anak, namun diperlukan upaya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan sarana pendukung, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan anak.
Copyrights © 2025