Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efisiensi fiskal pemerintah daerah dalam pengelolaan dana desa serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat efisiensi tersebut. Pengelolaan dana desa merupakan bagian penting dari implementasi desentralisasi fiskal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis rasio keuangan, pengukuran tingkat efisiensi belanja menggunakan Data Envelopment Analysis (DEA), serta analisis regresi untuk menguji pengaruh variabel kapasitas aparatur, sistem pengawasan, dan partisipasi masyarakat terhadap efisiensi fiskal. Data diperoleh dari laporan realisasi APBDes dan laporan pengawasan selama periode penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efisiensi fiskal pemerintah daerah dalam pengelolaan dana desa berada pada kategori cukup efisien, dengan variasi antar desa yang dipengaruhi oleh kualitas perencanaan anggaran, kompetensi aparatur, serta efektivitas sistem pengawasan internal. Desa dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dan sistem pelaporan berbasis digital menunjukkan skor efisiensi yang lebih baik. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi sistem pengawasan, serta pemanfaatan teknologi informasi merupakan faktor kunci dalam meningkatkan efisiensi fiskal pengelolaan dana desa. Evaluasi berkelanjutan dan penguatan tata kelola berbasis kinerja diperlukan untuk memastikan penggunaan dana desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025