Ruang publik merupakan area yang digunakan secara bersama-sama untuk menjalankan berbagai aktivitas fungsional yang seharusnya dapat dinikmati dan ramah bagi semua kalangan, termasuk kalangan penyandang disabilitas. Aksesibilitas menuju ruang publik bagi para penyandang disabilitas menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan agar penyandang disabilitas mendapatkan kemudahan dan tidak lagi menghadapi hambatan saat melakukan aktivitas di ruang publik. Kabupaten Demak memiliki visi Kabupaten Demak 2021-2026, yaitu peningkatan keberdayaan, perlindungan dan rehabilitasi sosial pada bantuan sosial untuk masyarakat penyandang disabilitas. Oleh karena itu, Kabupaten Demak direncanakan ramah disabilitas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai kesesuaian aksesibilitas pada ruang publik bagi penyandang disabilitas di kawasan Alun-alun Demak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan teknik analisis skoring dan deskriptif untuk menghitung nilai aksesibilitas pada kawasan. Data dikumpulkan dengan teknik observasi, kuesioner, dan studi literatur. Tingkat aksesibilitas dalam penelitian ini dilihat dari kemudahan akses dan moda transportasi bagi responden yang merupakan penyandang disabilitas fisik dan sensorik. Hasil temuan penelitian memperlihatkan bahwa masih terdapat kekurangan untuk pemenuhan kebutuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, seperti ketidaktersediaan jalur pejalan kaki yang cukup lebar, serta ketidaktersediaan akses fisik, seperti tidak tersedia tempat parkir dan jalur pemandu bagi tunanetra.
Copyrights © 2025