Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terjadinya korelasi perjanjian kredit dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan yang dibuat oleh Notaris dalam bidang perbangkan Metode penulisan yang digunakan adalah normatif, karena yang diteliti adalah aspek hukum dalam perjanjian kredit perbankan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskripstifkarena dimaksudkan untuk menjelaskan data secara mendalam dan detail. Sumber data yang digunakan meliputi sumber data sekunder dan primer. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan 3 tahap yaitu pengumpulan data sekunder dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan dan dokumentasi dan pengumpulan data primer melalui metode observasi dan wawancara.Hasil penelitian adalah aturan hukum yang dilakukan oleh debitur berdasarkan perjanjian kredit yang di atur dalam undang-undang hukum perdata dan undang-undang hak tanggungan. Pemberian kredit yang awalnya sudah di sepakati oleh debitur dan kreditur selalu memiliki sifat timbal balik yang timbul dari perjanjian kredit tersebut, untuk menuntut semua pemenuhan prestasi dari debitur dan melaksanakan semua pemenuhan prestasinya. Dalam kondisi tertentu pertukaran prestasi jika tidak berjalan sebagaimana yang sudah di sepakati oleh kreditur dan debitur maka timbul namanya wanprestasi. Hal tersebut yang di lakukan oleh debitur yang telah lalai dalam melakukan kewajibannya kepada Kreditur. Debitur telah lalai melakukan kewajibannya untuk mengangsur kredit yang telah di berikan fasilitas kredit kepada kreditur sehingga menimbulkan akibat hukum.
Copyrights © 2026