Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma yuridis serta batasan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani konflik sosial dan membangun kepercayaan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana pengaturan kewenangan kepolisian dalam menangani konflik sosial serta bagaimana peran kewenangan tersebut dalam membangun kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepolisian dalam menangani konflik sosial mencakup tindakan preventif, preemtif, dan represif yang harus dilaksanakan sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dengan implementasi di lapangan (das sein), khususnya dalam penggunaan diskresi kepolisian yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan tindakan represif yang berlebihan. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat, kepolisian perlu mengedepankan pendekatan humanis, transparansi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi. Selain itu, penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, penerapan sanksi yang tegas, serta pengembangan model pemolisian berbasis kemitraan dan teknologi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap Polri dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
Copyrights © 2026