Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh legalitas usaha terhadap tingkat kepercayaan konsumen dalam memilih produk atau jasa, khususnya pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, regulasi, serta laporan resmi terkait perilaku konsumen dan hukum bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas usaha memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai indikator kredibilitas, keamanan, dan profesionalitas suatu usaha. Kepemilikan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan izin BPOM terbukti mampu menurunkan persepsi risiko konsumen, meningkatkan keyakinan terhadap kualitas produk, serta mendorong loyalitas konsumen. Selain itu, legalitas usaha juga berperan sebagai alat diferensiasi produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, terutama dalam ekosistem digital. Konsumen cenderung lebih memilih produk yang memiliki jaminan legalitas karena dianggap lebih aman dan terpercaya. Legalitas juga memperkuat citra merek serta membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ritel modern dan ekspor. Dalam konteks transaksi digital, keberadaan legalitas usaha memberikan perlindungan tambahan bagi konsumen dari potensi penipuan serta meningkatkan rasa aman dalam bertransaksi. Dengan demikian, legalitas usaha merupakan faktor strategis yang tidak hanya mendukung kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan dan keberlanjutan bisnis.
Copyrights © 2026