Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah putusan pengadilan dapat berfungsi sebagai pengganti akta jual beli dan sejauh mana putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum yang setara dengan akta autentik yang dibuat oleh PPAT. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan. Sementara pendekatan empiris dilakukan melalui studi kasus terhadap putusan pengadilan yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah, serta wawancara dengan hakim, PPAT, dan pejabat pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar pendaftaran tanah, ia bukanlah pengganti ideal dari akta jual beli. Putusan pengadilan bersifat deklaratif dan lahir dari proses pembuktian yang panjang, sehingga tidak serta-merta mencerminkan kesepakatan para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam akta autentik. Selain itu, penggunaan putusan pengadilan sebagai dasar pendaftaran tanah sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum baru, terutama jika ada pihak ketiga yang merasa dirugikan atau jika terjadi tumpang tindih hak atas tanah. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami risiko transaksi di bawah tangan.
Copyrights © 2026