Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang kecelakaan kerja dan kematian terhadap pekerja dan untuk mengetahui dan memahami pertanggung jawaban hukum pengusaha hotel terhadap kecelakaan kerja yang dialami peserta magang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pengaturan hukum tentang kecelakaan kerja dan kematian dalam bentuk Peraturam Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 adalah perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 2. Pertanggung jawaban hukum pengusaha hotel terhadap kecelakaan kerja yang dialami peserta magang menurut Permen Nomor 49 Tahun 2023 adalah mengacu pada pengertian yang tercakup dalam Pasal 25 dan 28, yang disinkronkan dengan Aturan tentang Permagangan, sehingga peserta magangpun dapat menerima santunan sebagai bentuk tanggungjawab hukum dalam kaitan hukum ketenagakerjaan dalam hal terjadi kecelakaan diarea kerja Perusahaan hotel harus bertanggungjawab terhadap setiap peristiwa yang terjadi yang dialami oleh peserta magang. Kegiatan promotif dan preventif Permen ini menyempurnakan pengaturan perlindungan bagi peserta menunjukkan kemajuan yang cukup baik bagi pekerja magang. Kata Kunci : tanggung jawab, pengusaha hotel, kecelakaan kerja, pekerja magang
Copyrights © 2026