Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TENTANG KESALAHAN PENGIRIMAN PESANAN MAKANAN MELALUI APLIKASI GOJEK Kristania Montolalu; Jemmy Sondakh; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur mengenai hak konsumen dan pertanggungjawaban pelaku usaha kepada konsumen dalam hal menerima produk dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang didapatkan yaitu: Konsumen berhak mendapat perlindungan dan dilayani secara benar dan jujur tanpa adanya diskriminatif. UUPK memberikan perlindungan kepada setiap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan adanya hak konsumen seperti terdapat dalam Pasal 4 UUPK, konsumen bisa merasa lebih nyaman dalam melakukan segala kegiatan jual beli baik secara online maupun offline. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian seperti dalam Pasal 19 UUPK. Dan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi atau ganti rugi apabila produk tidak sesuai perjanjian seperti dalam Pasal 7 Huruf (g) UUPK. Kata kunci: Perlindungan konsumen, tanggung jawab, pelaku usaha
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA BEGAL YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR Brilliandro Kasenda; Herlyanty Y. A. Bawole; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor pendorong anak di bawah umur melakukan tindak pidana begal dan upaya penanggulangannya sesuai dengan Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Begal Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Disimpulkan: 1. Tindak pidana begal atau pembegalan sudah sangat meresahkan masyrakat dengan aksinya yang mengganggu keamanan serta kenyamanan dari masyrakat. Yang menjadi pelaku begal bukan hanya orang dewasa tetapi banyak ditemukan pelakunya anak di bawah umur, sekarang ini banyak sekali pelaku kejahatan tindak pidana begal adalah seorang anak di bawah umur. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seorang anak melakukan tindak pidana begal yaitu faktor pergaulan, faktor ekonomi, kurangnya skil atau potensi yang dimiliki, faktor kurangnya perhatian khusus dari orang tua terhadap anak, dan tindakan pembullyan serta akibat terjadinya berbagai macam tontonan kekerasan. 2. Penanggulangan tindak pidana begal yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur adalah diperketatnya pengawasan dan pengamanan dari pihak kepolisian, diadakan sosialisasi mengenai pembegalan kepada anak-anak yang ada dilingkungan pendidikan, serta pemerintah memiliki perhatian khusus dan juga sebisa mungkin memberantas kekerasan yang terjadi dilingkungan pendidikan, dan perhatian khusus dari keluarga mengenai pola asuh dari orang tua terhadap anak. Kata Kunci: kriminologi dan tindak pidana begal yang dilakukan anak di bawah umur
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG BERAKIBAT CACAT SEUMUR HIDUP Sidney Nicole Esther Mantiri; Nontje Rimbing; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya, manusia sudah memiliki hak sejak dia dilahirkan, dan hak tersebut dilindungi oleh hukum. Hak dan hukum saling berhuungan erat satu sama lain. Hukum berperan penting dalam menjaga agar supaya masyarakat menerima haknya dan dapat memberikan perlindungan, sehingga tidak ada penyimpangan ataupun penyelewengan yang dapat terjadi. Pentingnya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana khususnya korban terorisme adalah untuk membantu memberikan keringanan kepada kondisi korban yang sudah menderita dan telah mengalami kerugian secara materil, fisik maupun psikis. Selama ini tindakan terorisme yang terjadi selalu memberikan dampak yang fatal kepada masyarakat seperti kehilangan nyawa, kecacatan yang bersifat seumur hidup, serta kerugian harta benda dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah mengatur mengenai korban beserta dengan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, namun tidak diatur secara spesifik tentang korban yang mengalami cacat seumur hidup. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana Terorisme, Cacat Seumur Hidup
PAMER KEKAYAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Dave Vito Nataniel; Jusuf Octafianus Sumampow; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan etika Pegawai Negeri Sipil di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perbuatan pamer kekayaan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pamer Kekayaan atau flexing masuk kedalam pelanggaran kode etik sebagaimana termuat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil karena tidak mampu menerapkan pola hidup sederhana dengan cara melakukan flexing. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 15 telah membuat sanksi yang seharusnya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melanggar, yakni berupa sanksi moral berupa membuat pernyataan secara tertutup dan secara terbuka. Pada pasal 16 juga memberikan penekanan bahwasanya Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral dapat juga dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : flexing, PNS
PENINDAKAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MILITER YANG MENDUDUKI JABATAN SIPIL Dean Raphael Pakasi; Daniel Franzel Aling; Boby Pinasang
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kompetensi peradilan terhadap militer yang menduduki jabatan sipil melakukan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana penindakan hukum tindak pidana korupsi bagi militer yang menduduki jabatan sipil. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dilihat dari kompetensi absolut maka peradilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sedangkan peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. memperhatikan ketentuan koneksitas yang terdapat dalam Pasal 89 dan Pasal 91 ayat (1) dan (2) KUHAP, dilihat dari kompetensi peradilan dan ketentuan mengenai koneksitas maka hendaknya yang melakukan peradilan adalah peradilan tipikor karena mekanisme peradilan serta pengaturan hukum mengenai korupsi sifatnya khusus, namun pada prakteknya dilaksanakan oleh peradilan militer. 2. Penindakan hukum tindak pidana korupsi bagi militer yang menduduki jabatan sipil hendaknya dilaksanakan oleh KPK dan Peradilan Tipikor karena KPK merupakan satu-satunya badan yang dibentuk negara secara khsusus dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sifatnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, namun pada prakteknya penindakan hukum dilaksanakan oleh polisi militer dan pengadilan militer dimana KPK hanyalah sebagai pihak yang mengungkap sehingga memberi kesan tidak adanya independensi dari KPK. Kata Kunci : pidana korupsi, militer
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA HOTEL AKIBAT KECELAKAAN KERJA PEKERJA MAGANG DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN Broklyn Immanuel George Gosal; Boby Pinasang; Diana E. Rondonuwu
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang kecelakaan kerja dan kematian terhadap pekerja dan untuk mengetahui dan memahami pertanggung jawaban hukum pengusaha hotel terhadap kecelakaan kerja yang dialami peserta magang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pengaturan hukum tentang kecelakaan kerja dan kematian dalam bentuk Peraturam Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 adalah perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 2. Pertanggung jawaban hukum pengusaha hotel terhadap kecelakaan kerja yang dialami peserta magang menurut Permen Nomor 49 Tahun 2023 adalah mengacu pada pengertian yang tercakup dalam Pasal 25 dan 28, yang disinkronkan dengan Aturan tentang Permagangan, sehingga peserta magangpun dapat menerima santunan sebagai bentuk tanggungjawab hukum dalam kaitan hukum ketenagakerjaan dalam hal terjadi kecelakaan diarea kerja Perusahaan hotel harus bertanggungjawab terhadap setiap peristiwa yang terjadi yang dialami oleh peserta magang. Kegiatan promotif dan preventif Permen ini menyempurnakan pengaturan perlindungan bagi peserta menunjukkan kemajuan yang cukup baik bagi pekerja magang. Kata Kunci : tanggung jawab, pengusaha hotel, kecelakaan kerja, pekerja magang
RESTITUSI (GANTI RUGI) TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENURUT PP NOMOR 29 TAHUN 2025 Defan Duminggo Djohar; Boby Pinasang; Herry F.D.Tuwaidan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dan untuk mengetahui penerapan Restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sesuai amanat Undang-Undang, LPSK sebagai lembaga negara non-struktural yang memiliki kapasitas sebagai lembaga yang melakukan penilaian terhadap Restitusi dan menjadi pelaksana atau eksekutor terhadap pembayaran restitusi, termasuk perannya dalam proses yang harus dilakukan untuk mendapatkan Restitusi terhadap Korban termasuk bagi Korban Kekerasan Seksual. 2. Penerapan hukum tentang Restitusi sebagai bentuk Ganti rugi terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah cukup maksimal dalam memberikan hak bagi korban. Dalam beberapa kasus putusan Restitusi menjadi bagian dari amar putusan hakim dan direalisasikan sesuai dengan amanat Undang-Undang, hal ini menunjukkan kemajuan dalam penerapan hukum di Indonesia. Salah satu bentuk pemajuan dengan adanya pengaturan yang lebih teknis dalam PP Nomor 29 tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual yang menunjukkan keberpihakan negara sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan terhadap hak-hak korban terutama dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual menjadi perhatian dari pemerintah. Kata Kunci : restitusi (ganti rugi), korban tindak pidana kekerasan seksual, PP Nomor 29 TAHUN 2025
RESTITUSI (GANTI RUGI) TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENURUT PP NOMOR 29 TAHUN 2025 Defan Duminggo Djohar; Boby Pinasang; Herry F.D.Tuwaidan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dan untuk mengetahui penerapan Restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sesuai amanat Undang-Undang, LPSK sebagai lembaga negara non-struktural yang memiliki kapasitas sebagai lembaga yang melakukan penilaian terhadap Restitusi dan menjadi pelaksana atau eksekutor terhadap pembayaran restitusi, termasuk perannya dalam proses yang harus dilakukan untuk mendapatkan Restitusi terhadap Korban termasuk bagi Korban Kekerasan Seksual. 2. Penerapan hukum tentang Restitusi sebagai bentuk Ganti rugi terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah cukup maksimal dalam memberikan hak bagi korban. Dalam beberapa kasus putusan Restitusi menjadi bagian dari amar putusan hakim dan direalisasikan sesuai dengan amanat Undang-Undang, hal ini menunjukkan kemajuan dalam penerapan hukum di Indonesia. Salah satu bentuk pemajuan dengan adanya pengaturan yang lebih teknis dalam PP Nomor 29 tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual yang menunjukkan keberpihakan negara sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan terhadap hak-hak korban terutama dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual menjadi perhatian dari pemerintah. Kata Kunci : restitusi (ganti rugi), korban tindak pidana kekerasan seksual, PP Nomor 29 TAHUN 2025
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DI LINGKUNGAN MILITER (STUDI PUTUSAN NOMOR 42-K/PM.III-15/AD/X/2025) Johanes Christ Erungan; Debby Telly Antow; Boby Pinasang
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di lingkungan militer menimbulkan persoalan hukum terkait penerapan hukum pidana umum dan hukum pidana militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di lingkungan militer serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku dalam Putusan Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), di mana KUHPM sebagai lex specialis memiliki kekhususan dalam mengatur subjek pelaku, konteks kedinasan, serta hubungan komando dalam lingkungan militer. Dalam Putusan Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, pertanggungjawaban pidana para terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur kesengajaan, perbuatan kekerasan, akibat kematian, serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat, sehingga para pelaku dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 131 KUHPM juncto Pasal 55 KUHP. Putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum pidana militer yang menitikberatkan pada penegakan disiplin, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap hak asasi prajurit dalam lingkungan militer. Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, penganiayaan, kematian, hukum pidana militer, peradilan militer