Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TENTANG KESALAHAN PENGIRIMAN PESANAN MAKANAN MELALUI APLIKASI GOJEK Kristania Montolalu; Jemmy Sondakh; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur mengenai hak konsumen dan pertanggungjawaban pelaku usaha kepada konsumen dalam hal menerima produk dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang didapatkan yaitu: Konsumen berhak mendapat perlindungan dan dilayani secara benar dan jujur tanpa adanya diskriminatif. UUPK memberikan perlindungan kepada setiap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan adanya hak konsumen seperti terdapat dalam Pasal 4 UUPK, konsumen bisa merasa lebih nyaman dalam melakukan segala kegiatan jual beli baik secara online maupun offline. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian seperti dalam Pasal 19 UUPK. Dan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi atau ganti rugi apabila produk tidak sesuai perjanjian seperti dalam Pasal 7 Huruf (g) UUPK. Kata kunci: Perlindungan konsumen, tanggung jawab, pelaku usaha
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA BEGAL YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR Brilliandro Kasenda; Herlyanty Y. A. Bawole; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor pendorong anak di bawah umur melakukan tindak pidana begal dan upaya penanggulangannya sesuai dengan Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Begal Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Disimpulkan: 1. Tindak pidana begal atau pembegalan sudah sangat meresahkan masyrakat dengan aksinya yang mengganggu keamanan serta kenyamanan dari masyrakat. Yang menjadi pelaku begal bukan hanya orang dewasa tetapi banyak ditemukan pelakunya anak di bawah umur, sekarang ini banyak sekali pelaku kejahatan tindak pidana begal adalah seorang anak di bawah umur. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seorang anak melakukan tindak pidana begal yaitu faktor pergaulan, faktor ekonomi, kurangnya skil atau potensi yang dimiliki, faktor kurangnya perhatian khusus dari orang tua terhadap anak, dan tindakan pembullyan serta akibat terjadinya berbagai macam tontonan kekerasan. 2. Penanggulangan tindak pidana begal yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur adalah diperketatnya pengawasan dan pengamanan dari pihak kepolisian, diadakan sosialisasi mengenai pembegalan kepada anak-anak yang ada dilingkungan pendidikan, serta pemerintah memiliki perhatian khusus dan juga sebisa mungkin memberantas kekerasan yang terjadi dilingkungan pendidikan, dan perhatian khusus dari keluarga mengenai pola asuh dari orang tua terhadap anak. Kata Kunci: kriminologi dan tindak pidana begal yang dilakukan anak di bawah umur
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG BERAKIBAT CACAT SEUMUR HIDUP Sidney Nicole Esther Mantiri; Nontje Rimbing; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya, manusia sudah memiliki hak sejak dia dilahirkan, dan hak tersebut dilindungi oleh hukum. Hak dan hukum saling berhuungan erat satu sama lain. Hukum berperan penting dalam menjaga agar supaya masyarakat menerima haknya dan dapat memberikan perlindungan, sehingga tidak ada penyimpangan ataupun penyelewengan yang dapat terjadi. Pentingnya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana khususnya korban terorisme adalah untuk membantu memberikan keringanan kepada kondisi korban yang sudah menderita dan telah mengalami kerugian secara materil, fisik maupun psikis. Selama ini tindakan terorisme yang terjadi selalu memberikan dampak yang fatal kepada masyarakat seperti kehilangan nyawa, kecacatan yang bersifat seumur hidup, serta kerugian harta benda dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah mengatur mengenai korban beserta dengan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, namun tidak diatur secara spesifik tentang korban yang mengalami cacat seumur hidup. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana Terorisme, Cacat Seumur Hidup
PAMER KEKAYAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Dave Vito Nataniel; Jusuf Octafianus Sumampow; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan etika Pegawai Negeri Sipil di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perbuatan pamer kekayaan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pamer Kekayaan atau flexing masuk kedalam pelanggaran kode etik sebagaimana termuat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil karena tidak mampu menerapkan pola hidup sederhana dengan cara melakukan flexing. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 15 telah membuat sanksi yang seharusnya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melanggar, yakni berupa sanksi moral berupa membuat pernyataan secara tertutup dan secara terbuka. Pada pasal 16 juga memberikan penekanan bahwasanya Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral dapat juga dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : flexing, PNS
PENINDAKAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MILITER YANG MENDUDUKI JABATAN SIPIL Dean Raphael Pakasi; Daniel Franzel Aling; Boby Pinasang
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kompetensi peradilan terhadap militer yang menduduki jabatan sipil melakukan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui bagaimana penindakan hukum tindak pidana korupsi bagi militer yang menduduki jabatan sipil. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dilihat dari kompetensi absolut maka peradilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sedangkan peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. memperhatikan ketentuan koneksitas yang terdapat dalam Pasal 89 dan Pasal 91 ayat (1) dan (2) KUHAP, dilihat dari kompetensi peradilan dan ketentuan mengenai koneksitas maka hendaknya yang melakukan peradilan adalah peradilan tipikor karena mekanisme peradilan serta pengaturan hukum mengenai korupsi sifatnya khusus, namun pada prakteknya dilaksanakan oleh peradilan militer. 2. Penindakan hukum tindak pidana korupsi bagi militer yang menduduki jabatan sipil hendaknya dilaksanakan oleh KPK dan Peradilan Tipikor karena KPK merupakan satu-satunya badan yang dibentuk negara secara khsusus dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sifatnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, namun pada prakteknya penindakan hukum dilaksanakan oleh polisi militer dan pengadilan militer dimana KPK hanyalah sebagai pihak yang mengungkap sehingga memberi kesan tidak adanya independensi dari KPK. Kata Kunci : pidana korupsi, militer
PUTUSAN PENGADILAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN Junisya Wianda Petupetu; Hironimus Taroreh; Boby Pinasang
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan di Indonesia telah diatur secara tegas dalam hukum pidana, yang memberikan dasar untuk menindak setiap perbuatan menipu yang merugikan orang lain. Meskipun aturan tersebut sudah jelas secara normatif, dalam praktiknya masih terdapat kendala, terutama dalam pembuktian unsur penipuan yang bersifat subjektif. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara penipuan dan wanprestasi sering menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaporan. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dan pemahaman yang lebih baik dari aparat penegak hukum agar perlindungan hukum bagi masyarakat dapat terlaksana secara optimal. 2. Dalam penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan, hakim sebaiknya tidak hanya menekankan aspek pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan hak-hak korban. Upaya ini dapat dilakukan melalui pemberian ganti rugi atau mekanisme hukum lain yang bertujuan memulihkan kerugian korban secara materiil. Selain itu, jaksa dan penyidik perlu lebih teliti dalam mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya unsur tipu muslihat agar putusan yang dijatuhkan benar-benar adil dan memberikan efek jera. Dengan demikian, penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan diharapkan dapat mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, khususnya korban. Kata Kunci : tindak pidana penipuan