RIO LAW JURNAL
Vol 7, No 1 (2026): Rio Law Jurnal

KEKABURAN PENGATURAN UPAYA HUKUM GUGATAN ATAS SENGKETA KEPABEANAN DI PENGADILAN PAJAK

Sihotang, Pandapotan (Unknown)
Setjoatmadja, Sylvia (Unknown)
Efendi, Prihatin (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Apr 2026

Abstract

ABSTRAKPengaturan penyelesaian sengketa kepabeanan di Indonesia menunjukkan ketidakserasian normatif antara Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta yurisprudensi Pengadilan Pajak. UU Pengadilan Pajak mengakui dua jalur penyelesaian sengketa—banding dan gugatan—sementara UU Kepabeanan hanya mengatur keberatan dan banding tanpa menyebut gugatan. Dalam praktik, Pengadilan Pajak menjatuhkan putusan Tidak Dapat Diterima (TDD/NO) terhadap gugatan kepabeanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Analisis menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan gugatan dalam UU Kepabeanan merupakan kekaburan hukum sistemik yang menempatkan importir/eksportir dalam posisi rentan—berada dalam kewenangan absolut Pengadilan Pajak (SEMA 1/2022), tetapi tanpa akses efektif terhadap mekanisme gugatan. Penelitian ini berargumen bahwa asas generalia sunt praeponenda singularibus dan Pasal 49 UU KUP membuka ruang penemuan hukum (rechtsvinding) untuk mengakomodasi gugatan kepabeanan di Pengadilan Pajak. Diperlukan perubahan eksplisit pada UU Kepabeanan untuk membuka jalur gugatan. Kata Kunci: Ambiguitas Hukum; Sengketa Bea Cukai; Pengadilan Pajak; Gugatan; Proses Hukum Yang Adil

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...