ABSTRAKPengaturan penyelesaian sengketa kepabeanan di Indonesia menunjukkan ketidakserasian normatif antara Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta yurisprudensi Pengadilan Pajak. UU Pengadilan Pajak mengakui dua jalur penyelesaian sengketa—banding dan gugatan—sementara UU Kepabeanan hanya mengatur keberatan dan banding tanpa menyebut gugatan. Dalam praktik, Pengadilan Pajak menjatuhkan putusan Tidak Dapat Diterima (TDD/NO) terhadap gugatan kepabeanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Analisis menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan gugatan dalam UU Kepabeanan merupakan kekaburan hukum sistemik yang menempatkan importir/eksportir dalam posisi rentan—berada dalam kewenangan absolut Pengadilan Pajak (SEMA 1/2022), tetapi tanpa akses efektif terhadap mekanisme gugatan. Penelitian ini berargumen bahwa asas generalia sunt praeponenda singularibus dan Pasal 49 UU KUP membuka ruang penemuan hukum (rechtsvinding) untuk mengakomodasi gugatan kepabeanan di Pengadilan Pajak. Diperlukan perubahan eksplisit pada UU Kepabeanan untuk membuka jalur gugatan. Kata Kunci: Ambiguitas Hukum; Sengketa Bea Cukai; Pengadilan Pajak; Gugatan; Proses Hukum Yang Adil
Copyrights © 2026