ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran kontrak kerja yang terjadi di perusahaan Sport Station serta menganalisis efektivitas perlindungan hukum yang tersedia bagi karyawan, khususnya mereka yang terikat dalam hukum empiris dengan pendekatan socio-legal, yang menggabungkan studi dokumen dengan wawancara mendalam kepada karyawan, pihak perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi berbagai pelanggaran terhadap ketentuan PKWT, antara lain tidak adanya salinan kontrak kerja, perpanjangan kontrak secara lisan, pemutusan hubungan kerja sepihak, serta pengabaian terhadap hak-hak normatif karyawan seperti jaminan sosial dan cuti. Perlindungan hukum secara normatif telah tersedia melalui regulasi ketenagakerjaan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, efektivitas perlindungan tersebut masih rendah karena adanya hambatan struktural, rendahnya literasi hukum pekerja, serta ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan perusahaan. Temuan ini memperkuat teori perlindungan hukum, teori keadilan, serta teori hukum kritis yang menyoroti relasi kuasa timpang dalam dunia kerja. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan pengawasan ketenagakerjaan, penyediaan mekanisme pengaduan internal yang efektif, serta peningkatan edukasi hukum bagi pekerja.Kata Kunci: Perlindungan hukum, kontrak kerja, PKWT, ketenagakerjaan
Copyrights © 2026