ABSTRAK Keterbukaan informasi publik merupakan pilar fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki keterkaitan erat dengan kebebasan pers sebagai saluran distribusi informasi kepada masyarakat. Salah satu norma krusial terdapat pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi “secara saksama dan penuh ketelitian.” Frasa ini memiliki implikasi yuridis penting terkait standar kualitas layanan informasi publik, namun belum memperoleh penafsiran komprehensif dalam literatur maupun praktik hukum. Penelitian ini bertujuan mengaji hubungan antara keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers dalam kerangka reformasi birokrasi, serta menafsirkan makna normatif frasa tersebut melalui pendekatan sistematis dan teleologis. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban bertindak secara saksama dan penuh ketelitian mencakup proses verifikasi, klasifikasi informasi, dan uji konsekuensi untuk menjamin akurasi informasi, profesionalitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, serta perlindungan kepentingan publik maupun negara dalam kerangka pemerintahan demokratis. Kata Kunci: Keterbukaan Informasi Publik, Kebebasan Pers, Reformasi Birokrasi, Penafsiran Hukum
Copyrights © 2026