Artikel ini mengkaji perkembangan hukum waris Islam di Indonesia, dengan fokus pada perbandingan antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fatwa-fatwa kontemporer yang dikeluarkan oleh lembaga keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana KHI dan fatwa-fatwa tersebut merespons perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang memengaruhi praktik pewarisan di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah studi komparatif yang menggabungkan analisis dokumen KHI, fatwa-fatwa terkait, dan literatur hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI, meskipun memiliki peran penting dalam standarisasi hukum waris, seringkali memerlukan interpretasi dan adaptasi melalui fatwa untuk menjawab isu-isu yang belum terakomodasi secara jelas. Studi ini juga menyoroti peran penting kearifan lokal dan toleransi beragama dalam implementasi hukum waris, sebagaimana dibuktikan dalam praktik di beberapa daerah. Kesimpulan utama adalah bahwa hukum waris Islam di Indonesia bersifat dinamis dan responsif terhadap konteks sosial, serta membutuhkan sinergi antara regulasi formal (KHI) dan interpretasi yang fleksibel (fatwa) untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Copyrights © 2024