UMK merupakan jenis usaha yang paling banyak di Indonesia. UMK memiliki peran penting dalam perputaran roda ekonomi, menciptakan lapangan kerja, bahkan berperan sebagai tulang punggung perekonomian negara. Namun sayangnya, sebagian UMK belum memiliki perizinan berusaha. Hasil survei sampel UMK di Banyuwangi pada Tahun 2024, dari 14 UMK yang didatangi hanya ada 4 UMK yang telah memiliki NIB. Padahal legalitas dan perizinan berusaha harus dimiliki oleh semua pelaku usaha, mulai dari mikro hingga besar. Perizinan berusaha minimal adalah NIB. Peraturan yang mengatur tentang NIB digambarkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat (1). Café Lintas Masa merupakan usaha mikro di bidang kuliner yang diprakarsai oleh 9 pemuda pemudi dari berbagai kota, berlokasi di Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, dan belum memiliki izin usaha. Oleh karena itu kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu mereka dalam memberikan edukasi mengenai ekonomi kreatif, legalitas usaha, pembuatan NIB sampai NIB-nya terbit. Indikator capaian dari kegiatan ini adalah, para peserta khususnya pendiri Café Lintas Masa mampu membuat NIB secara online melalui OSS. Tolok ukur keberhasilan tersebut dapat dilihat dari Café Lintas Masa memiliki perizinan berusaha yang berhasil terbit pada Tanggal 1 Mei 2024, dengan Nomor Induk Berusaha 0105240038729 dan nama perwakilan pemilik usahanya adalah Giananda Saktika Kusuma Raga.
Copyrights © 2026