Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengevaluasi efektivitas Undang-Undang terhadap kebermanfaatannya dalam memberikan perlindungan konsumen yang dimana secara hukum seharusnya dapat memberikan sebuah jaminan dalam melakukan transaksi jual beli online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur, jurnal ilmiah, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan transaksi elektronik. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah memberikan dasar hukum untuk melindungi konsumen dalam bertransaksi online, namun dalam implementasinya ini masih mengalami beberapa masalah dan kendala, seperti kurangnya pemahaman konsumen tentang hak-haknya, lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha digital, serta meningkatnya risiko Tindakan kriminal di dunia maya. Disebabkan hal tersebut, menjadi perlu dilakukan peningkatanĀ pengawasan terhadap berbagai macam bentuk transaksi yang dilakukan lewat sosial media, dan diperlukannya juga peningkatan literasi digital Masyarakat terhadap berbagai macam produk atupun usaha yang ditawarkan oleh para pelaku bisnis online, serta peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku agar perlindungan konsumen dalam melakukan transaksi e-commerce dapat dilakukanĀ lebih baik dan memberikan rasa aman secara hukum bagi semua pihak yang melakukan jual beli seara online. Hal tersebut perlu dilakukan agar setiap kegiatan jual beli secara digital dapat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan ataupun regulasi yang telah dibuat dan ditetapkan, serta bentuk peninjauan efektivitas dalam penerapan undang-undang perlindungan terhadap kosumen yang diharapkan para calon pembeli tidak mengalami dan mendapatkan kerugiaan dalam bentuk apapun jika melakukan transaksi yang dilakukan secara digital.
Copyrights © 2026