Perkembangan teknologi digital mendorong transformasi sektor keuangan melalui hadirnya fintech berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip syariah dalam fintech serta dampaknya terhadap inklusi keuangan masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur dari berbagai sumber ilmiah periode 2020–2026. Hasil menunjukkan bahwa fintech syariah mampu mengintegrasikan nilai Islam seperti larangan riba, gharar, dan maysir ke dalam layanan keuangan digital. Kehadirannya mempermudah akses, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperluas jangkauan layanan, terutama bagi masyarakat unbanked. Selain itu, fintech syariah berperan dalam pemberdayaan ekonomi, khususnya UMKM melalui akses pembiayaan inklusif. Namun, terdapat tantangan seperti rendahnya literasi keuangan dan digital, keterbatasan SDM, serta perlunya penguatan regulasi dan pengawasan kepatuhan syariah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi berbagai pihak untuk mengoptimalkan potensinya. Kesimpulannya, fintech syariah berpotensi besar dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pembangunan ekonomi Islam berkelanjutan.
Copyrights © 2026