Peredaran obat ilegal di Indonesia merupakan ancaman serius bagi hak kesehatan publik yang dijamin konstitusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran strategis kewarganegaraan aktif dalam menghadapi tantangan multidimensional dari produk farmasi tanpa izin edar, obat palsu, dan terkontaminasi. Melalui tinjauan literatur dan analisis data empiris, studi ini mengungkapkan bahwa meskipun kerangka hukum seperti UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen telah tersedia, implementasinya masih terhambat oleh rendahnya literasi kesehatan dan digital masyarakat. Temuan menunjukkan bahwa kewarganegaraan tidak hanya berfungsi sebagai status hukum, tetapi sebagai instrumen pengawasan sosial melalui pelaporan aktif dan konsumsi kritis. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan literasi dan mekanisme pengaduan yang responsif merupakan kunci untuk menutup celah distribusi ilegal, terutama di platform daring. Diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk membangun sistem pengawasan partisipatif guna memastikan perlindungan hak kesehatan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025