Perempuan dengan disabilitas sering kali mengalami pengabaian hak reproduksi akibat kebijakan yang tidak inklusif dan stigma sosial. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis hambatan akses kesehatan reproduksi dan merumuskan peran advokasi perawat dalam melindungi hak-hak tersebut. Tinjauan naratif ini mensintesis literatur global dari database PubMed, CINAHL, dan Scopus (2014–2024) dengan fokus pada intervensi klinis, etika keperawatan, dan kebijakan kesehatan. Hambatan akses terbagi menjadi dua dimensi: sistemik (infrastruktur tidak memadai, kebijakan eksklusif) dan interpersonal (stigma, bias aseksualitas, kegagalan komunikasi). Tinjauan ini mengidentifikasi tiga tipologi advokasi keperawatan: Advokasi Pelindung, Pemberdayaan, dan Struktural. Meskipun perawat berperan sebagai jembatan penting, efektivitasnya sering terhambat oleh beban kerja dan kurangnya kompetensi budaya disabilitas.Diperlukan perubahan paradigma menuju asuhan yang mendukung otonomi penuh melalui reformasi pendidikan keperawatan dan standarisasi aksesibilitas institusional guna menjamin keadilan reproduksi bagi perempuan dengan disabilitas.
Copyrights © 2025