Dengan keberadaan hukum adat yang telah mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual selama berabad-abad, tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana mempertahankan relevansi dan efektivitasnya di era digital dan global saat ini. Tujuan penelitian ini untuk menunjukan bahwa Kolaborasi antara pemangku adat, pemerintah, dan akademisi merupakan elemen kunci dalam pengembangan dan pelestarian hukum adat di era digital dan global. Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghimpun data secara sistematis, faktual, dan cepat sesuai dengan gambaran saat dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks dan tantangan global yang semakin berat, kerjasama yang sinergis antara ketiga pihak ini menjadi semakin penting.
Copyrights © 2025