Fenomena nikah misyar muncul sebagai bentuk respons sosial terhadap perubahan gaya hidup dan kebutuhan masyarakat modern yang menuntut fleksibilitas dalam institusi perkawinan. Secara hukum Islam, nikah misyar dinilai sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, meskipun istri melepaskan sebagian haknya atas dasar kerelaan. Namun, secara hukum positif Indonesia, praktik ini belum diakui karena tidak memenuhi unsur pencatatan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif dengan pendekatan yuridis-filosofis, bertujuan menganalisis landasan hukum, problematika, serta peluang transformasi konsep nikah misyar dalam sistem hukum nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa nikah misyar sah secara fiqh, tetapi bermasalah dalam tataran administratif dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi hukum Islam dan hukum positif melalui transformasi nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah agar dapat menghadirkan hukum perkawinan yang adil, adaptif, dan kontekstual di Indonesia.
Copyrights © 2026