Praktik penarikan objek leasing secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan merupakan fenomena hukum yang sering menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap kekuatan eksekutorial jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan klausul baku dalam perjanjian leasing seringkali mengandung klausul eksonerasi yang dilarang oleh Pasal 18 UUPK. Selain itu, penarikan paksa tanpa melalui mekanisme pengadilan atau kesepakatan wanprestasi merupakan perbuatan melawan hukum. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus diutamakan melalui standarisasi kontrak dan penegakan prosedur eksekusi yang transparan untuk menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026