Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian dari sektor ekonomi informal yang berkembang pesat di wilayah perkotaan akibat keterbatasan kesempatan kerja di sektor formal, serta dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk dan modernisasi yang mempersempit lapangan kerja. Keberadaan PKL di ruang publik—seperti trotoar, bahu jalan, dan area fasilitas umum—menimbulkan persoalan ketertiban umum, kemacetan, kebersihan, dan kenyamanan kota, sehingga pemerintah daerah memberikan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis peran Satpol PP dalam penertiban PKL di Kota Ba’a Kabupaten Rote Ndao dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif serta kerangka teori peran Soerjono Soekanto (peran aktif, partisipatif, dan pasif). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan yang ditentukan melalui purposive sampling dan accidental sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP telah menjalankan peran aktif melalui pengawasan lokasi dan penertiban langsung, peran partisipatif melalui komunikasi dan penyuluhan, serta peran pasif melalui respons keluhan masyarakat dan tindakan berdasarkan laporan; namun efektivitasnya belum optimal karena keterbatasan personel, sarana prasarana, dan rendahnya kepatuhan PKL yang dipengaruhi faktor ekonomi serta kurang strategisnya lokasi alternatif berjualan.
Copyrights © 2026