Permasalahan anak putus sekolah masih menjadi isu strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, khususnya pada kelompok masyarakat rentan secara sosial-ekonomi. Dalam perspektif politik Islam, tanggung jawab negara dalam melindungi anak merupakan bagian dari siyāsah syar‘iyyah sebagai kebijakan publik yang bertujuan mewujudkan maslahah ʿāmmah serta memenuhi maqāṣid al-sharīʿah, terutama perlindungan akal (ḥifẓ al-ʿaql) dan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Penelitian ini menganalisis strategi perlindungan anak putus sekolah melalui Program Campus Social Responsibility (CSR) yang dilaksanakan perguruan tinggi di bawah koordinasi Dinas Sosial Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus tunggal. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan group interview melibatkan 6 mahasiswa dan 7 anak PMKS dari jenjang SD–SMA, diskusi kelompok terarah, dan analisis dokumen kebijakan. Temuan menunjukkan bahwa strategi CSR dalam kerangka siyāsah syar‘iyyah dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama, yaitu: (1) pemantauan anak berisiko putus sekolah, (2) fasilitasi pembiayaan pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu, dan (3) penguatan koordinasi lintas lembaga antara dinas sosial, dinas pendidikan, dan perguruan tinggi. Implementasi kebijakan ini berkontribusi pada penurunan angka putus sekolah, peningkatan partisipasi pendidikan, serta penguatan keadilan dan perlindungan sosial berbasis nilai-nilai Islam.
Copyrights © 2025