Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk advokasi dan pemberdayaan perempuan untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan pada pemilu 2024 yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Pemberdayaan perempuan dan Anak (LKP2A) Pati. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dengan observasi partisipatif, wawancara, serta metode dokumentasi. Peneliti menggunakan beberapa konsep, seperti advokasi, pemberdayaan perempuan dan konsep partisipasi politik. Ketiga teori di atas, mendorong dan pendampingan terhadap masyarakat untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan yang kurang menguntungkan terhadap kelompok perempuan. Konteksnya terhadap advokasi perempuan terutama dalam politik di Pemilu 2024 adalah melakukan upaya-upaya bagaimana partisipasi perempuan di Pemilu 2024 meningkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model advokasi dan pemberdayaan politik yang dilakukan oleh LKP2A Pati pada Pemilu 2024, terdapat tiga kelompok sasaran perempuan yang mendapat advokasi dan pemberdayaan, yaitu calon perempuan penyelenggara pemilu, perempuan caleg serta perempuan pemilih, dan hasilnya banyak perempuan yang menjadi penyelenggara pemilu, sedikitnya terdapat 8 orang yang terpilih atas advokasi LKP2A, perempuan yang terjun ke politik serta perempuan menjadi pemilih cerdas melalui kegiatan pendampingan atau advokasi dan pemberdayaan politik perempuan yang dilakukan oleh LKP2A.
Copyrights © 2024