Tanah merupakan harta berharga yang dapat dimanfaatkan melalui wakaf untuk kepentingan individu, sosial, dan agama. Di Indonesia, praktik wakaf tanah sering menghadapi masalah hukum karena kurangnya perlindungan hukum sebab sifat hartanya yang abadi dan berharga serta dapat dimanfaatkan di masyarakat, sehingga pelaksanaannya belum berbasis keadilan. Melalui penelitian ini, dianalisis bagaimana kaitan kebijakan pemerintah Indonesia dengan hukum wakaf tanah supaya dapat ditegakkan secara adil di masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisis penetapan kebijakan pemerintah dalam bentuk perundang-undangan, yang digunakan sebagai landasan/pedoman dalam berwakaf tanah. Manfaat penelitian dapat digunakan sebagai ide dasar pemerintah dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan. Dengan menggunakan jenis penelitian library research dan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini memerlukan data sekunder untuk pengolahan datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah mengenai hukum wakaf tanah bertujuan memberikan kepastian hukum, mengharmonisasikan hukum negara dan agama, serta menyelesaikan sengketa wakaf. Kebijakan ini meliputi regulasi wakaf yang dinamis, sesuai dengan tuntutan dan transformasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional, untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil.
Copyrights © 2024