Politea : Jurnal Pemikiran Politik Islam
Vol 7, No 2 (2024): Politea : Jurnal Pemikiran Politik Islam

Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Mewujudkan Hukum Wakaf Tanah Berbasis Keadilan




Article Info

Publish Date
25 Nov 2024

Abstract

Tanah merupakan harta berharga yang dapat dimanfaatkan melalui wakaf untuk kepentingan individu, sosial, dan agama. Di Indonesia, praktik wakaf tanah sering menghadapi masalah hukum karena kurangnya perlindungan hukum sebab sifat hartanya yang abadi dan berharga serta dapat dimanfaatkan di masyarakat, sehingga pelaksanaannya belum berbasis keadilan. Melalui penelitian ini, dianalisis bagaimana kaitan kebijakan pemerintah Indonesia dengan hukum wakaf tanah supaya dapat ditegakkan secara adil di masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisis penetapan kebijakan pemerintah dalam bentuk perundang-undangan, yang digunakan sebagai landasan/pedoman dalam berwakaf tanah. Manfaat penelitian dapat digunakan sebagai ide dasar pemerintah dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan. Dengan menggunakan jenis penelitian library research dan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini memerlukan data sekunder untuk pengolahan datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah mengenai hukum wakaf tanah bertujuan memberikan kepastian hukum, mengharmonisasikan hukum negara dan agama, serta menyelesaikan sengketa wakaf. Kebijakan ini meliputi regulasi wakaf yang dinamis, sesuai dengan tuntutan dan transformasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional, untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

politea

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

Politea : Jurnal Pemikiran Politik Islam is peer-reviewed and open access journal published by Department of Islamic Political Thought, Faculty of Da’wah and Islamic Communication, Sunan Kudus Islamic State University. Politea is registered with E-ISSN: 2657-1560 and P-ISSN: 2621- 0312. Every ...