Implementasi rencana zonasi kawasan konservasi memerlukan pemahaman dan dukungan aktif masyarakat, khususnya kelompok nelayan dan pelaku usaha pesisir. Rencana zonasi ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta konflik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Taman Pesisir Teluk Sampit (KKP3K-06) dan Tanjung Cemeti (KKP3K-07) di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Bulan September 2024 di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit dengan melibatkan 30 peserta dari berbagai pemangku kepentingan. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, diskusi partisipatif, dan evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kuisioner pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan signifikan pengetahuan dan kesadaran masyarakat pesisir Teluk Sampit dan Tanjung Cemeti. Pemahaman arti konservasi, status kawasan, serta aturan kegiatan meningkat tajam setelah sosialisasi, dari kisaran 6,6–23,33% menjadi 73,33–100%. Persepsi pentingnya konservasi bagi masa depan nelayan juga naik dari 43,33% menjadi 83,33%, menandakan efektivitas kegiatan sosialisasi. Masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi untuk terlibat aktif dalam pengelolaan kawasan konservasi. Sosialisasi ini menegaskan pentingnya pendekatan partisipatif, edukatif, dan kolaboratif dalam pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.
Copyrights © 2026