Penyelesaian pelanggaran pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, dengan hukum acara mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 guna menjamin kepastian dan keadilan hukum. Namun, dalam praktiknya masih terdapat dinamika dan kritik terhadap putusan Bawaslu, khususnya terkait norma dan pertimbangan hukumnya. Penelitian ini menganalisis Putusan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 01/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/06.07/III/2024 mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dengan tujuan mengkaji implementasi mekanisme penanganan pelanggaran serta pertimbangan pembuktiannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian pelanggaran lebih menitikberatkan pada aspek prosedural (formil), sementara aspek substansial (materiel) belum terpenuhi secara optimal dalam pertimbangan pembuktian putusan.
Copyrights © 2026