Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana sekaligus menjadi korban kekerasan mental dalam lingkungan keluarga. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan pendekatan keadilan restoratif. Namun, pengaturan hukum masih cenderung memisahkan kedudukan anak sebagai pelaku tindak pidana dan sebagai korban kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga diperlukan pendekatan hukum yang lebih integratif agar perlindungan hukum bagi anak dapat diwujudkan secara lebih komprehensif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2026