Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 6 No 1 (2026): Maret

Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut : (Studi Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)

Carmelita Pardede (Universitas HKBP Nommensen)
Herlina Manullang (Universitas HKBP Nommensen)
Samuel Situmorang (Universitas HKBP Nommensen)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

Maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut oleh Pegawai Negeri melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan menimbulkan kerugian keuangan negara serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan melemahkan integritas penyelenggaraan negara. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) bagaimana pertanggungjawaban pidana pegawai negeri terhadap tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst; dan (2) bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa telah terpenuhi karena terbukti secara sengaja terlibat dalam pengumpulan dana non-budgeter tanpa dasar hukum yang sah. Perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, tanpa adanya alasan pembenar. Putusan hakim didasarkan pada alat bukti sah dan keyakinan hakim.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...