Penelitian ini membahas kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Danbi Internasional Garut pada awal tahun 2025. Secara normatif, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan ketimpangan yang signifikan antara hukum tertulis (law in the books) dan praktik nyata (law in action). Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan perspektif sosiologi hukum, penelitian ini menelaah disfungsi hukum dalam melindungi hak pekerja serta faktor-faktor penyebab kesenjangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum, minimnya komunikasi antara perusahaan dan pekerja, serta ketimpangan modal sosial dan ekonomi antara aktor dalam arena industri menjadi penyebab utama terjadinya ketidakselarasan antara norma hukum dan realitas sosial. Kasus ini menggambarkan kegagalan hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound. Dengan demikian, diperlukan peran aktif pemerintah dalam memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta memastikan keadilan sosial bagi pekerja terdampak.
Copyrights © 2025