Fenomena main hakim sendiri merupakan bentuk tindakan sosial yang muncul akibat rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum formal yang dianggap tidak mampu memberikan rasa keadilan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akar permasalahan perilaku main hakim sendiri dalam perspektif sosiologi hukum melalui studi kasus kematian seorang pencuri ayam di Desa Rancamanggung, Subang, Jawa Barat pada April 2025. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis data sekunder dari berbagai sumber ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri disebabkan oleh beberapa faktor utama antara lain: (1) lemahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, (2) ketidakadilan sosial yang berkelanjutan, dan (3) kesenjangan antara norma hukum formal dengan norma sosial lokal. Kasus Subang mencerminkan kondisi anomie, yaitu kehilangan relevansi nilai-nilai norma hukum dalam struktur masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mengatasi fenomena ini diperlukan penegakan hukum yang adil, konsisten, dan responsif terhadap kebutuhan lokal, serta penerapan restorative justice yang mengintegrasikan nilai-nilai keadilan komunal tradisional dengan prinsip hak asasi manusia modern.
Copyrights © 2025