Artikel ini membahas perspektif hukum adat tanah dalam masyarakat Lampung melalui hasil wawancara dengan seorang tokoh adat. Hukum adat tanah di Lampung memiliki kedudukan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan individu, keluarga, dan masyarakat adat. Tanah dipandang bukan hanya sebagai aset ekonomi, tetapi juga warisan leluhur yang sarat dengan nilai sosial, budaya, dan spiritual. Wawancara ini mengungkap prinsip-prinsip dasar hukum adat Lampung terkait kepemilikan, pewarisan, penyelesaian sengketa, serta hubungan antara hukum adat dan hukum negara. Hasil wawancara menunjukkan bahwa dalam masyarakat adat Lampung, kepemilikan tanah didasarkan pada garis keturunan dan pengakuan sosial komunitas adat. Tanah tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena dianggap memiliki ikatan sakral dengan leluhur dan keturunan. Pewarisan tanah umumnya dilakukan secara turun-temurun dengan mempertimbangkan keseimbangan dan keadilan antar anggota keluarga. Dalam hal terjadi sengketa, penyelesaiannya lebih diutamakan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh penyimbang (tokoh adat), dengan mengedepankan prinsip harmoni dan perdamaian. Selain itu, masyarakat adat Lampung juga berupaya menyesuaikan praktik hukum adat mereka dengan ketentuan hukum nasional, terutama dalam konteks sertifikasi tanah dan pengakuan hak ulayat, agar nilai-nilai adat tetap lestari namun selaras dengan sistem hukum negara.
Copyrights © 2025