Penelitian ini mengkaji permasalahan legalitas pengangkatan penjabat kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta dampaknya terhadap demokrasi lokal. Masalah utama difokuskan pada pengisian kekosongan jabatan secara masif melalui mekanisme penunjukan langsung oleh pemerintah pusat yang dianggap mengancam esensi kedaulatan rakyat. Pendekatan penelitian hukum normatif digunakan untuk menganalisis sinkronisasi antara regulasi teknis dengan prinsip-prinsip konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penunjukan memiliki dasar hukum formal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, praktik tersebut secara nyata mendegradasi otonomi daerah dan partisipasi politik warga. Temuan mengungkapkan adanya risiko sentralisme kekuasaan dan pelanggaran netralitas birokrasi akibat ketiadaan mandat langsung dari rakyat. Kesimpulannya, rekonstruksi regulasi melalui model rekrutmen yang partisipatif dan transparan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan transisi. Penelitian ini merekomendasikan pelibatan dewan perwakilan rakyat daerah dan mekanisme uji publik sebagai solusi konstitusional dalam masa transisi kepemimpinan nasional agar tetap selaras dengan semangat negara hukum yang demokratis.
Copyrights © 2026