Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Karang pada tahun 2024 dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan dalam penelitian ini dengan metode pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen arsip kasus perceraian. Partisipan penelitian mencakup pasangan yang mengajukan permohonan perceraian, hakim, mediator, dan staf pengadilan yang ikut serta dalam proses perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama perceraian meliputi konflik rumah tangga yang berkepanjangan, masalah ekonomi, ketidakcocokan karakter, serta pengaruh media sosial. Selain itu, ditemukan juga bahwa minimalnya dukungan dalam konseling pranikah dan batasan akses terhadap layanan mediasi berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian. Temuan ini memberikan gambaran mendalam tentang kompleksitas fenomena perceraian di Tanjung Karang dan menyarankan pentingnya perbaikan dalam layanan mediasi dan pendidikan pernikahan untuk menekan angka perceraian di masa mendatang.
Copyrights © 2025