Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menitikberatkan pada relasi kewenangan antar lembaga negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 telah memperkuat prinsip checks and balances secara normatif melalui redistribusi kewenangan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudisial, khususnya dengan pembatasan kekuasaan presiden serta penguatan peran Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, efektivitas prinsip tersebut dalam praktik masih menghadapi kendala, antara lain ketidakseimbangan kewenangan antara DPR dan Dewan Perwakilan Daerah serta kecenderungan politisasi fungsi pengawasan DPR. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi berperan strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan melalui fungsi pengujian undang-undang dan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan prinsip checks and balances di Indonesia tidak hanya memerlukan penyempurnaan desain normatif konstitusi, tetapi juga konsistensi penegakan konstitusi dan penguatan budaya konstitusional dalam praktik ketatanegaraan.
Copyrights © 2026