Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi penafsiran konstitusional terhadap delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, serta implikasinya terhadap perlindungan kebebasan berekspresi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan fokus pada analisis ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah menggunakan pendekatan penafsiran konstitusional yang bersifat restriktif dan kontekstual terhadap frasa-frasa multitafsir, seperti “orang lain”, “mendistribusikan”, dan “menimbulkan kebencian”. Mahkamah membatasi subjek hukum hanya pada individu serta menegaskan delik pencemaran nama baik sebagai delik aduan berbasis kerugian konkret. Selain itu, Mahkamah menekankan prinsip ultimum remedium dan pentingnya proporsionalitas dalam penerapan hukum pidana di ruang digital. Temuan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan legal-formal menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Implikasi dari putusan ini adalah penguatan jaminan kebebasan berekspresi sekaligus pembatasan potensi kriminalisasi berlebihan terhadap kritik publik. Dengan demikian, putusan ini berkontribusi dalam menciptakan keseimbangan antara perlindungan kehormatan individu dan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi digital di Indonesia.
Copyrights © 2025